Bertempat di balai desa Simpang Ketenong hari Kamis, 12 Desember 2024 Pemerintah Desa Simpang ketenong mengadakan acara pelantikan mutasi jabatan perangkat desa.Acara ini dihadiri oleh pihak Camat Kerkap bapak Ramdani Halian,S.H beserta anggota,Pihak dari KUA,dan Anggota BPD desa Simpang Ketenong.
Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di desa juga dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah peraturan desa.
Pergantian jabatan atau mutasi merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan. Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/ pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

